Korupsi merupakan masalah yang sangat krusial untuk
segera diselesaikan, dewasa ini kita menyaksikan dengan begitu nyata, korupsi
telah mewabah, dampak dari desentralisasi kebijakan, korupsi tidak hanya terjadi
dalam pusat-pusat pemerintahan saja, wabah ini telah menyebar dihampir semua
sendi-kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, korupsi harus menjadi masalah yang
diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Tidak hanya urusan penyelenggara
Negara, masyarakat biasa pun harus mengambil sikap untuk melawan tradisi korup
di Negeri ini.
Pemberantasan korupsi telah banyak menyita perhatian dunia internasional, PBB pada Konferensi Merida (Mexico), telah menghasilkan konvensi pemberantasan korupsi sedunia, Konvensi PBB anti korupsi telah ditandatangi, dan mulai berlaku setela 90 hari setelah penandatanganan pada 18 desember 2003. Penandatangan tersebut diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia di Markas Besar PBB.[1] Pemberantasan korupsi merupakan agenda utama dari reformasi, yakni perjuangan para mahasiswa dalam menentang rezim otoriter 1998, dari perjuangan tersebut, yang kemudian lebih dikenal dengan istilah Pemberantasan Korupsi Kolusidan dan Nepotisme (KKN), telah melahirkan beberapa jalan keluar, diantaranya adalah lahirnya rekomendasi TAP VIII/MPR/2001 yang berisi Arah Kebijakan Pemberantasan danPencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dari rekomendasi selanjutnya diteruskan menjadi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal yang kemudian menarik adalah masih adakah tempat bagi dunia pendidikan untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi ini? memang butuh diskusi yang lebih mendalam untuk menjawab pertanyaan ini, namun sebagai intitusi yang diyakini sebagai bengkel reparasi moral, maka seyogyanya institusi pendidikan secara moral ikut bertanggung jawab atas terjadinya, maraknya kasus korupsi yang melanda negeri, namun kemudian, penulis masih belum tahu akan seberapa jauh upaya pendidikan dalam menangani kasus korupsi ini. bagaimana menyiapkan generasi penerus, generasi yang akan datang untuk lebih bermoral dan lebih berintegritas. pendidikan sebagai upaya pembudayaan, dan membudayakan, jika korupsi telah menjadi budaya yang membudaya, maka menjadi penting bagi pendidikan untuk menyiapkan kurikulum pemberantasan korupsi.
Penyusunan kurikulum anti korupsi akan menjedi polemic tersendiri jika muatan anti korupsi dijadikan satu mata pelajaran khusus, dan tersendiri, mengingat sudah berjejalnya jumlah mata pelajaran yang telah ada di dalam pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMA/SMK/SMU), oleh karena itu perlu disusun menjadi pelajaran yang padu, terdapat dalam pelajaran Agama, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta bimbingan Konseling BP/BK.
Selain pendidikan yang dijadikan sebagai instrumen pemberantasan korupsi, instrumen paling penting untuk mencegah dan memberantas kasus kasus korupsi yang terus menjamur di indonesia saat ini adalah peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan kasus rasuah tersebut. oleh sebab itu, upaya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus-kasus penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang menjadi investasi jangka panjang yang harus terus digalakan.
0 Response to "Pendidikan Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi"
Post a Comment